Sabtu, 31 Januari 2009

Narkoba dan barang terlarang

PENDAHULUAN


Perkembangan penyalahgunaan Narkoba dari waktu ke waktu menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat, bahkan kasus-kasus yang terungkap oleh jajaran Kepolisian RI hanyalah merupakan fenomena gunung es, yang hanya sebagian kecil saja yang tampak di permukaan sedangkan kedalamannya tidak terukur. Dasadari pula bahwa masalah penyalahgunaan Narkoba merupakan masalah nasional dan internasional karena berdampak negatif yang dapat merusak serta mengancam berbagai aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara serta dapat menghambat proses pembangunan nasional.


Sampai saat ini penyalahgunaan Narkoba di belahan dunia manapun tidak pernah kunjung berkurang, bahkan di Amerika Serikat yang dikatakan memiliki segala kemampuan sarana dan prasarana, berupa teknologi canggih dan sumber daya manusia yang profesional, ternyata angka penyalahgunaan Narkoba makin hari makin meningkat sejalan dengan perjalanan waktu.


Di Indonesia sendiri saat ini angka penyalahgunaan Narkoba telah mencapai titik yang mengkawatirkan, karena pada saat sekitar awal tahun 1990-an masalah Narkoba masih belum popular dan oleh jaringan pengedar hanya dijadikan sebagai negara transit saja, belakangan ini telah dijadikan sebagai negara tujuan atau pangsa pasar dan bahkan dinyatakan sebagai negara produsen/pengeksport Narkoba terbesar di dunia.


Keinginan untuk memperoleh keuntungan yang besar dalam jangka waktu cepat dalam situasi ekonomi yang memburuk seperti sekarang ini, diprediksikan akan mendorong munculnya pabrik-pabrik gelap baru dan penyalahgunaan Narkoba lain akan semakin marak di masa mendatang. Kondisi ini tentunya menjadi keprihatinan dan perhatian semua pihak baik pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk mencari jalan penyelesaian yang paling baik guna mengatasi permasalahan Narkoba ini sehingga tidak sampai merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.


Menyadari bahwa penyalahgunaan Narkoba ini sama halnya dengan penyakit masyarakat lainnya seperti perjudian, pelacuran, pencurian dan pembunuhan yang sulit diberantas atau bahkan dikatakan tidak bisa dihapuskan sama sekali dari muka bumi, maka apa yang dapat kita lakukan secara realistik hanyalah bagaimana cara menekan dan mengendalikan sampai seminimal mungkin angka penyalahgunaan Narkoba serta bagaimana kita melakukan upaya untuk mengurangi dampak buruk yang diakibatkan oleh penyalahgunaan Narkoba ini.


Dengan demikian perlu dicari upaya yang paling ideal, efektif dan aplikatif serta realistik dalam penanggulangan masalah Narkoba ini dengan melibatkan semua potensi baik dari unsur pemerintah, swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta masyarakat umum perorangan maupun kelompok


RUMUSAN MASALAH


Sampai dengan saat ini upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh lembaga formal pemerintah (Dep. Kes, Imigrasi, Bea dan Culai, Polri, BNN, BNP, dan lain-lain) maupun oleh lembaga swadaya masyarakat lainnya masih belum optimal, kurang terpadu dan cenderung bertindak sendiri-sendiri secara sektoral. Oleh sebab itu masalah penyalahgunaan Narkoba ini tidak tertangani secara maksimal, sehingga kasus penyalagunaan Narkoba makin hari bukannya makin menurun tapi cenderung semakin meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas.
Disisi lain, belum ada upaya pembinaan khusus terhadap pengguna sebagai korban, karena masih beranggapan bahwa para pengguna itu adalah penjahat dan tanpa mendalami lebih jauh mengapa mereka sampai mengkonsumsi atau menyalah-gunakan Narkoba.
Sampai sekarangpun peran serta masyarakat dirasakan masih sangat kurang, mereka masih berpandangan bahwa pemberantasan penyalahgunaan Narkoba adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah. Dengan demikian mereka kurang peduli dan kurang berpartisipasi secara aktif dalam upaya pre-emtif, preventif dan kuratif maupun rehabilitatif.
Dari latar belakang yang tersurat dalam pendahuluan di atas dapat ditarik suatu rumusan masalah pokok sebagai berikut :

  1. Bagaimanakah penanggulangan penyalahgunaan Narkoba saat ini ?
  2. Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi ?
  3. Bagaimanakah penanggulangan penyalahgunaan Narkoba yang diharapkan ?
  4. Bagaimanakah upaya pendekatan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba secara komprehensif ?

PEMBAHASAN



1. Modus operandi penyalahgunaan Narkoba

Dalam melakukan aksinya, penyalahguna Narkoba dapat melalui beberapa cara atau modus operandi sebagai berikut :
a. Kelompok pengedar
1) Guna melancarkan aksinya

2) Sindikat pelaku terdiri dari jaringan yang juga terkait dengan jaringan yang sangat luas yang ada kota-kota besar di Indonesia

3) Modus operandi peredaran Narkoba dari pengedar tingkat paling bawah yang berhubungan langsung dengan pengguna, melalui dua cara, yaitu :

  • Terhadap kelompok bermasalah secara ekonomis
  • Terhadap kelompok bermasalah lain seperti mahasiswa

b. Pengguna
1) Biasanya mereka memesan Narkoba kepada pengedar melalui telepon/HP untuk diantarkan oleh kurir pada suatu tempat yang sudah ditentukan.
2) Dapat juga bagi para pengguna yang sudah menjadi pelanggan tetap melakukan transaksi langsung di TKP seperti di diskotik, pub, karaoke dan lain-lain.
3) Setelah mendapatkan barang/Narkoba, kemudian para pengguna mengkonsumsinya terlebih dahulu di rumah, kemudian pergi bersenang-senang di diskotik, pub, karaoke dan tempat-tempat pesta lainnya.


2. Mekanisme terjadinya penyalahgunaan Narkoba

Mekanisme atau proses terjadinya penyalahgunaan Narkoba.Faktor yang mempengaruhi :
a. Faktor predisposisi
Yaitu faktor yang berasal dari dalam diri orang tersebut, seperti adanya gangguan kepribadian, adanya kecemasan, depresi atau mende-rita suatu penyakit tertentu yang secara medis memerlukan pengobatan psikotropika dan atau narkotika.
b. Faktor kontribusi
Adalah yang biasanya berasal dari lingkungan terdekatnya yang dapat memberikan pengaruh pada seseorang untuk melakukan bentuk penyimpangan sosial. Misalkan kondisi keluarga yang tidak utuh (cerai), kesibukan orang tua, hubungan yang tidak harmonis dalam keluarga, dan lain-lain.

c. Faktor pencetus
Adalah faktor yang berasal dari luar yang dapat memberikan pengaruh langsung kepada kelompok rentan untuk melakukan penyalah-gunaan Narkoba. Misalkan adanya bujukan, jebakan, desakan dan tekan-an dari teman sebaya


3. Tahap – tahap penyalahgunaan Narkoba
Narkoba merupakan suatu zat atau substansi yang dapat menimbulkan ketagihan dan ketergantungan bagi pemakainya. Proses terjadinya ketergantungan:
a. Tahap pengenalan awal
Pada tahap ini terjadi konsumsi Narkoba untuk pertama kalinya oleh seseorang baik secara sengaja karena alasan medis atau karena ketidaktahuan/secara tidak sengaja mengkonsumsi Narkoba
b. Tahap rekreasional
Pada tahap ini seseorang telah dengan sengaja untuk coba-coba atau iseng ingin mengetahui reaksi dari Narkoba. Biasanya mereka akan merasakan reaksi halusinasi dan eforia sesuai yang diharapkan, sehingga secara psikologis dan efek farmakologis akan mendorong orang tersebut mengulanginya lagi

c. Tahap habitual/kebiasaan

Para pengguna sudah mengkonsumsi Narkoba secara teratur misalnya tiap minggu atau dua hari sekali. Pada tahap ini telah terjadi toleransi, yaitu mereka harus meningkatkan dosis pemakaian guna menghasilkan efek atau reaksi yang diharapkan.

d. Tahap adiksi/ketagihan
Pada tahap ini dapat dipastikan 100 % akan menjadi ketergan-tungan baik secara fisik, psikologis dan sosial
e. Tahap dependensi/ketergantungan
Sama dengan tahap adiksi yaitu telah terjadi ketergantungan baik secara fisik, psikologis dan sosial, bedanya mereka yang telah memasuki tahap ini sudah tidak merasakan lagi nikmat atau ”reaksi enak” dari Narkoba, sedangkan pada tahap adiksi mereka masih dapat menikmati ”reaksi enak” seperti halusinasi, eforia dan lain-lain.


4. Dampak penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan Narkoba ini akan memberikan dampak yang sangat luas dan kompleks sebagai berikut :
a. Dampak terhadap pribadi/individu pemakai

  • Terjadi gangguan fisik seperti kerusakan dan kegagalan fungsi organ-organ vital
  • Selain itu dapat menyebabkan penyakit lain seperti tertular HIV/AIDS
  • Terjadi gangguan kepribadian dan psikologis secara drastis seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, pemalas dan menjadi masa bodoh.
  • Dapat menyebabkan kematian yang disebabkan karena over dosis

b. Dampak terhadap keluarga

  • Mencuri uang atau menjual barang-barang di rumah guna dibelikan Narkoba.
  • Perilaku di luar dapat mencemarkan nama baik keluarga.
  • Keluarga menjadi tertekan karena salah satu anggota keluarganya menjadi target operasi polisi dan menjadi musuh masyarakat.

c. Dampak terhadap masyarakat/lingkungan sosial

  • Sering membuat keributan, perkelahian dan lain-lain.
  • Melakukan pencurian dan perampokan untuk mendapatkan sejum-lah uang.

d. Dampak terhadap bangsa dan negara

  • Rusaknya generasi muda sebagai pewaris bangsa menjadi generasi yang tidak produktif.
  • Tidak ada lagi rasa patriotisme dan rasa cinta terhadap bangsa dan Negara Republik Indonesia sehingga tidak memiliki kesadaran bela negara.
    lain untuk menghancurkan negara.

5. Penanggulangan penyalahgunaan Narkoba saat ini
a. Pendekatan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia saat ini belum benar-benar terpadu sehingga hasil yang diperoleh belum optimal.
b. Belum ada upaya pembinaan khusus terhadap pengguna sebagai korban


6.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
a. Faktor internal
1) Kekuatan
a) Kebijakan pimpinan Polri untuk membentuk Direktorat Narkoba

b) Telah adanya organ dalam struktur organisasi Polri yang secara tegas mengatur tugas pokok dan tugas-tugas dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba baik secara pre-emtif, preventif, represif, kuratif dan rehabilitatif.
2) Kelemahan
a) Secara umum kualitas personil Polri masih sangat rendah, khususnya dalam bidang penyelidikan dan penyidikan kasus Narkoba.
b) Sikap moral dan perilaku beberapa oknum Polri yang masih ada yang menyimpang, cenderung mencari keuntungan pribadi

c) Keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Polri merupakan kendala dalam mengejar dan menangkap kelom-pok pengedar.
d) Minimnya anggaran untuk pengungkapan kasus Narkoba.

b. Faktor eksternal
1) Peluang
a) Adanya Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psiko-tropika dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika serta Keppres RI No. 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional,.
b) Dukungan masyarakat dan pemerintah terhadap Polri khu-susnya dalam memberantas masalah penyalahgunaan Narkoba.
2) Kendala/ancaman
a) Faktor politik
Situasi politik yang tidak stabil dan tingginya penya-lahgunaan wewenang seperti korupsi dan kolusi dapat memudahkan masuknya Narkoba ke negara kita

b) Faktor ekonomi
Krisis ekonomi yang belum benar-benar pulih menyebabkan tingginya angka pengangguran dan kemis-kinan sehingga memudahkan masyarakat untuk dipengaruhi untuk menyalahgunakan Narkoba.

c) Faktor sosial
Perubahan sosial yang cepat seperti modernisasi dan globalisasi membuat masyarakat dituntut untuk selalu menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial yang serba baru dan serba mendunia.

d) Faktor budaya/kebiasaan
Adakalanya dalam suatu kebiasaan tertentu, misalnya di daerah Aceh, berpandangan bahwa Ganja itu merupakan sejenis sayur yang bermanfaat untuk kesehatan

e) Faktor Hankam
Pada umumnya setiap ada konflik militer seperti di Afganistan, Aceh, Myanmar, beberapa negara di Amerika Latin dan sebagainya, maka ada kecenderungan penyalah-gunaan Narkoba sangat meningkat



PEMECAHAN MASALAH



1. Pendekatan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba
Kondisi yang diharapkan yaitu terjadinya upaya penanggulangan penya-lahgunaan Narkoba di Indonesia secara komprehensif. Adapun yang dimaksud dengan holistik dalam makalah ini adalah dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan menggunakan pendekatan sistem (antara yang satu dengan yang lainnya saling berhubungan dan saling terkait). Keterpaduan dan keterkaitan disini mencakup hal-hal sebagai berikut :
a. Subyek atau pelaksana
Subyek atau pelaku yang bertanggung jawab dalam setiap upaya penanggulangan penyalahguaan Narkoba ini tidak hanya monopoli Polri saja tetapi juga merupakan tugas dan tanggung jawab serta peran dari instansi lain terkait serta peran serta LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat umum lainnya secara keseluruhan untuk aktif bersama-sama secara terpadu melakukan upaya penanggulangan terha-dap penyalahgunaan Narkoba. Khusus keterpaduan antar instansi Pemerintah terkait dapat terwadahi dengan terbentuk dan berperannya Badan Narkotika Nasional (BNN) secara optimal sesuai dengan ketentuan Keppres RI No. 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional.
b. Obyek atau sasaran
Adalah siapa dan apa yang akan dilakukan intervensi atau yang menjadi target sasaran dalam pemberantasan atau penanggulangan pe-nyalahgunaan Narkoba ini.
Sasaran disini dapat berupa :
1) Orang, seperti pengedar atau bandar, pengguna atau korban, masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya.
2) Tempat, seperti lahan cultivasi atau penanaman, laboratorium atau tempat proses produksi dan tempat penyimpanan.
3) Jalur distribusi (darat, laut dan udara) atau trafficking.


c. Metode atau cara bertindak
Adalah setiap upaya yang dilakukan dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkoba secara holistic dan realistik yaitu melalui pendekatan yang dikenal dengan istilah Harm Minimisation, yang secara garis besar terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1) Supply Control
Adalah setiap upaya yang dilakukan untuk menekan atau menurunkan seminimal mungkin ketersediaan Narkoba di pasar gelap atau ditengah-tengah masyarakat.
2) Demand Reduction
Adalah setiap upaya yang dilakukan guna menekan atau menurunkan permintaan pasar atau dengan kata lain untuk mening-katkan ketahanan masyarakat sehingga memiliki daya tangkal untuk menolak keberadaan Narkoba.
3) Harm Reduction
Adalah setiap upaya yang dilakukan terhadap pengguna atau korban dengan maksud untuk menekan atau menurunkan dampak yang lebih buruk akibat penggunaan dan ketergantungan terhadap Narkoba. Konsep Harm Reduction ini didasarkan pada kesadaran pragmatis pada realita bahwa penyalahgunaan Narkoba tidak bisa dihapuskan dalam waktu singkat, sehingga harus ada upaya-upaya untuk meminimalkan bahaya dan kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan Narkoba tersebut.
2. Peran Instansi dan kelompok lain
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkoba scr komprehensif perlu kebersamaan, keterpaduan dan keterkaitan antara satu institusi dengan yang lain guna mencapai hasil yang optimal. Keterpaduan disini juga berlaku terhadap semua fungsi dalam lingkungan internal Polri, dengan instansi Pemerintah terkait dan dengan kelompok masyarakat lainnya. Adapun secara garis besar yang menjadi tugas, fungsi dan peranan masing-masing instansi atau kelompok masyarakat tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :
a. Pemerintah/Pemerintah Daerah
1) Menyediakan sarana dan fasilitas secara umum
2) Penyediaan anggaran melalui APBN/APBD
3) Bersama Legeslatif menerbitkan peraturan perundang-undangan yang dapat memayungi palaksanaan penanggulangan penyalahgu-naan Narkoba.
b. Polri
1) Melakukan kegiatan preventif seperti razia atau operasi kepolisian dengan sasaran orang dan atau tempat-tempat yang dicurigai.
2) Melakukan kegiatan represif yaitu penindakan terhadap penyalah-guna (pengedar dan pengguna) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Departemen Kesehatan/Dinas kesehatan
d. Badan/Balai Pengawasan Obat dan Makanan
e. Imigrasi
f. Bea dan Cukai
g. Departemen/Dinas Pertanian
h. Kementrian Informasi/Dinas Penerangan
i. Departemen/Dinas Sosial
j. Kejaksaan
k. Pengadilan
l. Lembaga Pemasyarakatan
m. Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )
n. Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama


PENUTUP


1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian terdahulu maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Trend perkembangan kejahatan atau penyalahgunaan Narkoba di Indonesia dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup berarti baik dari segi kuantitas dan kualitas maupun modus operandi yang dilakukan oleh para pengedar. Peningkatan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor baik internal maupun eksternal

b. Penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia saat ini belum optimal, belum terpadu dan belum menyeluruh (holistik) serta belum mencapai hasil yang diharapkan.
c. Upaya yang dilakukan dalam penanggulangan penyalahguaan Narkoba ini melalui pendekatan Harm Minimisation, yang secara garis besar dikelompokkan menjadi tiga kegiatan utama yaitu :
1) Supply control
Adalah upaya secara terpadu lintas fungsi dan lintas sektoral melalui kegiatan yang bersifat pre-emtif, preventif dan represif guna menekan atau meniadakan ketersediaan Narkoba di pasaran atau di lingkungan masyarakat

2) Demand reduction
Adalah upaya secara terpadu lintas fungsi dan lintas sektoral melalui kegiatan yang bersifat pre-emtif, preventif, kuratif dan rehabilitatif guna meningkatkan ketahanan masyarakat sehingga memiliki daya tangkal dan tidak tergoda untuk melakukan penya-lahgunaan Narkoba baik untuk dirinya sendiri maupun masyarakat sekelilingnya.
3) Harm reduction
Adalah upaya secara terpadu lintas fungsi dan lintas sektoral melalui kegiatan yang bersifat preventif, kuratif dan rehabilitatif dengan intervensi kepada korban/pengguna yang sudah ketergantungan agar tidak semakin parah/membahayakan
2. S a r a n
a. Perlunya peningkatan kualitas penyidik Polri khususnya pada Direktorat narkoba, peningkatan anggaran penyelidikan dan penyidikan kasus Narkoba, peningkatan sarana dan prasarana pendukung, guna lebih memberdayakan Polri dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkoba.
b. Dengan makin canggihnya modus operandi yang dilakukan jaringan pengedar dalam menyelundupkan Narkoba/prekursor masuk ke Indonesia, maka aparat Bea dan Cukai perlu untuk dilengkapi dengan sarana/peralatan deteksi Narkoba yang lebih canggih pula seperti detector canggih, dog detector (dengan anjing pelacak di Bandara) dan lain-lain sehingga dapat menggagalkan masuknya Narkoba ke Indonesia.
c. Perlu membuat Lembaga Pemasyarakat khusus Narkoba pada ota-kota besar di Indonesia, jika hal ini masih sulit untuk direalisasikan maka perlu dilakukan pemisahan sel antara narapidana Narkoba dan narapi-dana bukan Narkoba, agar pembinaannya lebih mudah, terfokus dan mereka tidak terpengaruh oleh narapidana kejahatan konvensional yang lain. Dengan demikian setelah mereka keluar dari LP benar-benar dianggap baik, dapat bersosialisasi dan hidup produktif kembali ditengah-tengah masyarakat.
d. Guna meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat serta tercapainya situasi Kamtibmas yang kondusif, perlu dilakukan revisi perundang-undangan yang mengatur pemberian sanksi kepada pengguna Narkoba khususnya bagi mereka yang pertama kali menggunakan, untuk tidak diberikan pidana kurungan tetapi berupa peringatan keras sampai dengan sanksi sosial seperti pembinaan social, kerja sosial dan sebagainya. Kenyataan menunjukkan bahwa pidana kurungan terhadap mereka yang tidak punya niat jahat tersebut tidak akan membuat yang bersangkutan menjadi lebih baik tetapi sebaliknya akan menjadi lebih jahat di kemudian hari. Pengalaman dipenjara selain membuat masa depan menjadi hancur juga akibat pergaulan dengan narapidana lain seperti pembunuh, perampok dan lain-lain akan menjadi pemicu atau mengilhami mereka untuk melakukan hal yang sama dikemudian hari jika mengalami kegagalan dalam kehidupan berma-syarakat.

Tidak ada komentar: