Sabtu, 13 Juni 2009

pENGHAPUSAN OBAT-OBATAB DAN ALAT KEFARMASIAN

Dalam jangka waktu tertentu barang yang digunakan akan mengalami penurunan kemampuan dan penampilannya baik secara tehnis maupun ekonomis Karena factor-faktor obsolute,kadarluarsa,deteirosasi atau kerusakan.Dengan demikian selanjutnya timbul persoalan bagaimana keputusan tentang penggunaan barang tersebut selanjutnya walaupun ia tidak/kurang memberikan manfaat lagi akan tetapi cara prosedur masih memerlukan pertanggungjawaban administasi.Istilah penghapusan secara umum adalah kegiatan dan usaha pembebasan barang dari pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku Dalam bahasa inggris penghapusan disebut sebagai disposal (tindakan membuang/melepaskan sesuatu) atau salvage (sesuatu yang diambil seperti dari sisa kapal karam,puing atau sampah berbagai barang yangbernilai atau bermanfaat dikemudian hari.

Status pemilikan barang:
Masalah yang dihadapi oleh petugas dilapangan(puskesmas) adalah ketidakjelasan status kepemilikan barang di puskesmas.Untuk itu hal yang perlu diperhatikan adalah:puskesmas berada dilingkungan pemda,barang yang dikirim ke puskesmas banyak bersumber dari APBN yang berarti milik Negara
Mengingat 2 hal tersebut maka status pemilikan barang harus menujuk pada ada atau tidaknya berita acara penyerahan barang:
-Barang yang telah diterima didaerah dengan dsertai berita cara penyerahan barang maka status kepemilikannnya merupakan milik daerag
-Barang yang telah diterima didaerah tanpa disertai berita cara penyerahan barang maka status kepemilikannya merupakan milik pusat.Pemda/puskesmas hanya berstatus sebagai penguna

Tata cara pelaksanaan penghapusan:
1. Proses penghapusan peralatan kesehatan puskesmas/RS bermula dengan barang peralatan kesehatan puskesmas/RS yang rusak.Peralatan kesehatan puskesmas/RS ini dibagi menjadi 2 katagori:
-Barang rusak ringan yang bias diperbaiki.Tindakan yang dilakukan adalah memperbaiki barang tersebut
-Barang rusak berat/tidak bias diperbaiki.Barang katagori inilah yang diproses untuk dihapuskan
2. petugas puskesmas/RS yang menjadi penanggungjawab harian peralatan kesehatan puskesmas/RS mencatat semua peralatan kesehatan puskesmas/RS yang akan dihapuskan.Peralatan kesehatan puskesmas/RS tersebur dapat dikumpulkan pada ruangan tertentu di puskesmas untuk memudahkan proses berikutnya
3. Penanggungjawab harian peralatan kesehatan puskesmas/Rs melakukan identifikasi status kepemilikan peralatan kesehatan puskesmas/RS yang akan dihapuskan ada 2 katagori:peraltan kesehatan puskesmas/RS milik pemerintah pusat,peralatan kesehatan puskesmas/RS milik pemerintah daerah(ini yang akn diuji coba dihapuskan)
4. Kepala puskesmas/Rs sebagai penangungungjawab umum peralatan kesehatan puskesmas/Rs menghubungi dinas kesehatan kab/kota setempat tentang adanya peralatan kesehatan puskesmas/Rs yang rusak dan mengusulkan penghapusan.Ada 2 laternatif yang bias dilakukan:
- puskesmas/Rs mengirimkan peralatan kesehatan puskesmas/Rs yang akn dihapuskan ke dinas kesehatan kab.kota dan disimpan didalam gudang dinas kesehatan kab/kota
- puskesmas/Rs melaporkan saja peralatan kesehatan puskesmas/Rs yang akan dihapus ke dinas kesehatan kab/kota.Sedang barang peralatan kesehatan puskesmas/Rs tersebut tetap berada di puskesmas/Rs yang bersangkutan
Usul penghapusan dari puskesmas/Rs sebaiknya disusun dan dilengkapi dengan keterangan atau data mengenai:
-Identitas dan cirri-ciri barang
- lokasi/tempat beradanya barang
-Harga perolehan barang bersangkutan
-Sebab/alas an penghapusan
-Jumlah dan status barang
5. Bilaman harga perolehan tidak tercantum puskesmas/Rs meminta bantuan dinsa kesehatan kab/kota untuk menelusuri harga perolehan peralatan kesehatan puskesmas/Rs tersebut atau menetapkannnya
6. Terhapad peralatan kesehatan puskesmas/Rs yang status kepemilikannnya tidak jelas. puskesmas/Rs bias meminta bantuan dinsa kesehatan keb/kota setempat untuk melakukan identifikasi dan menetapkan status kepemilikan peralatan kesehatan puskesmas/Rs
7. Dinas kesehatan kab/kota ke bupati/kepala daerah setempat peralatan kesehatan puskesmas/Rs untuk penghapusan.Agar proses berjalan dengan baik dan lancer maka sebaiknya dinsa kesehatan kab/kota melakukan program penghapusan setahun sekali
8. Bupati/kepala daerah membentuk panitian penghapusan barang milik/kekayaaan milik Negara untuk menindak lanjuti semua permohonan penghapusan barang dari seluruh instansi/lembaga daerah
9. Paniatain penghapusan memeriksa barang peralatan kesehatan puskesmas/Rs yang akn dihapuskan.Setelah memeriksa,panitia penghapusan dapat melakukan rekomendasi yang menyetujui atau menolak
10. Bila pnitia pnghepusan menyetujui usualan penghapusan maka panitia penghapusan mengusulkan pengesahan penghapusan kepada DPRD setempat pada salah satu sidangnya.Untuk efisiensi maka usulan penghapusan peralatan kesehatan puskesmas/Rs diikutkan penghapusan barang lain atau barang yang bernilai besar
11. Setelah mendapatkan persetujuan melalui siding DPRD untuk penghapusan maka barang yang diusulkan penghapusannya dicoret dari catatan puskesmas/Rs.Sampai sisni proses penghapusan selesai.langkah selanjutnya adalah tindak lanjut penghapusan

Tindak lanjut:
Agar barang yang telah dihapus tetap memberikan nilai maka barang tersebut dijual dengan cara lelang. Ex:motor n’ mobil. Apabila terdapat barang yang tidak dapat terjual dalam pelelangan maka barang tersebut agar dilakukan tindak llanjut agar dimusnahkan sesuai dengan keputusan Menkes RI No.64/Menkes/SK/VI?1995 tentang: petunjuk tata cara penghapusan dan pemanfaatan barang milik/kekayaan Negara dilingkungan depertemen Kesehatan RI

Tidak ada komentar: